Etika Dalam Pelayanan Kontrasepsi
Pelayanan keluarga berencana merupakan bagian yang tidak terpisah dari pelayanan kebidanan
dalam pelayanan ini akan ditentukan kapan, berapa dan jarak ( interval ) untuk mempunyai anak.
Untuk merencanakan semua ini merupakan kesepakatan yang ditelah dibuat oleh ibu dan suami,
mengenai jenis kontrsepsi yang akan digunakan merupakan keputusan ibu.
dalam pelayanan ini akan ditentukan kapan, berapa dan jarak ( interval ) untuk mempunyai anak.
Untuk merencanakan semua ini merupakan kesepakatan yang ditelah dibuat oleh ibu dan suami,
mengenai jenis kontrsepsi yang akan digunakan merupakan keputusan ibu.
Dengan demikian keputusan yang dibuat oleh klien berada diluar kompetensi bidan. Jika klien
belum bisa membuat keputusan karena belum mendapatkan informasi yang cukup maka bidan
wajib memberikan informasiyang dapat digunakan termasuk alternative pilihan sehingga klien
dapat keputusan berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya.
belum bisa membuat keputusan karena belum mendapatkan informasi yang cukup maka bidan
wajib memberikan informasiyang dapat digunakan termasuk alternative pilihan sehingga klien
dapat keputusan berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya.
Hal yang dapat dilaukan bidan dengan memberikan konseling dengan tujuan agar calon peserta
KB memahami manfaat KB bagi dirinya sendiri maupun keluarga, dan calon peserta KB
memiliki pengetahuan yang baik tentang alasan menggunakan kontrasepsi, cara
menggunakanserta hal-hal yang berkaitan dengan kontrasepsi.
Untuk menjadi konselor yang baik maka bidan harus memiliki karatkter sebagai berikut :
KB memahami manfaat KB bagi dirinya sendiri maupun keluarga, dan calon peserta KB
memiliki pengetahuan yang baik tentang alasan menggunakan kontrasepsi, cara
menggunakanserta hal-hal yang berkaitan dengan kontrasepsi.
Untuk menjadi konselor yang baik maka bidan harus memiliki karatkter sebagai berikut :
a. Adanya minat untuk menolong orang lain
b. Mampu untuk empati
c. Mampu untuk menjadi pendengar yang baik dan aktif
d. Mempunyai daya pengamatan yang tajam
e. Terbuka terhadap pendapat orang lain
f. Mampu mengenali hambatan psikologis, sosial, budaya
Langkah - langkah yang harus dilaksanakan dalam konseling adalah :
a) Menciptakan suasana dan hubungan saling percaya
b) Mengenai permasalahan yang dihadapi oleh klien
c) Memberikan penjelasan disertai petunjuk alat - alat kontrasepsi
d) Membantu klien untuk memilih alat kontrasepsi yang tepat untuk dirinya sendiri.
Informed choice dan informed consent merupakan hal yang tidak dilupakan dalam pelayanan
keluarga berencana. Bidan harus menjelaskan keuntungan dan kerugian setiap alat kontrasepsi
dengan jujur dan netral dan tidak memaksakan suatu jenis kontrasepsi, mengingat belum ada
kontrasepsi yang aman dan efektif 100%, maka informed choice dan informed consent selain
merupakan perlindungan bagi bidan dalam memberikan pelayanan juga akan memberikan rasa
aman dan nyaman bagi klien sebagai penerima jasa. Rasa aman dan nyaman akan mengingatkan
kepatuhan klien terhadapat kontrasepsi yang digunakan.
keluarga berencana. Bidan harus menjelaskan keuntungan dan kerugian setiap alat kontrasepsi
dengan jujur dan netral dan tidak memaksakan suatu jenis kontrasepsi, mengingat belum ada
kontrasepsi yang aman dan efektif 100%, maka informed choice dan informed consent selain
merupakan perlindungan bagi bidan dalam memberikan pelayanan juga akan memberikan rasa
aman dan nyaman bagi klien sebagai penerima jasa. Rasa aman dan nyaman akan mengingatkan
kepatuhan klien terhadapat kontrasepsi yang digunakan.
KELUARGA BERENCANA
Program Keluarga Berencana di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1970, dan sampai
sekarang telah mengalami pasang surutnya. Pada era orde Baru keluarga berencana (KB) dapat
dikatakan sangat berhasil, dan mampu menekan angka, dan menahan angka laju pertambahan
penduduk. Apabila sebelum dilakukan program KB fertilitas mencapai hampir 6, tetapi pada
akhir kejatuhan Orde Baru menurun kurang lebih menjadi 3-4. Jumlah rata-rata anggota
kelurga Indonesia turun dari 6 orang per keluarga menjadi 4,5 orang per keluarga, pada akhir
masa Orde Baru. Akan tetapi memasuki Orde Reformasi justru naik lagi menjadi 5 orang per
keluarga.
Berbagai cara untuk ber-KB telah ditawarkan dan berbagai alat kontrasepsi
disediakan oleh pemerintah, mulai dari cara tradisional, barier, hormonal
(pil, suntikan, susuk KB), dan sebagainya. Bahkan saat ini juga telah tersedia alat kontrasepsi
yang bersifat permanen, atau yang sering disebut alat kontrasepsi mantap
(vasektomi dan tubektomi) Dari segi hak-hak asasi manusia, maka seyogianya
segala jenis kontrasepsi yang ditawarkan haruslah mendapat persetujuan dari pasangan suami atau istri.
Namun demikian, adalah hak masyarakat juga untuk menerima informasi yang jelas
tentang alat kontrasepsi yang ditawarkan, termasuk keuntungan dan kerugiannya.
Keluarga Berencana di Indonesia diselenggarakan memang lebih diutamakan untuk
kepentingan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari pembangunan bangsa.
Oleh sebab itu aspek-aspe etik dan agama menjadi pertimbangan yang kemudian, sebab itu,
tentang pemilihan dan penggunaan alat kontrasepsi diberikan kebebasan kepada masyarakat
untuk memilihnya sesuai dengan pertimbangan etik dan agama mereka masing-masing.
Untuk itu, maka peran tokoh agama sangat menentukan dalam pemilihan alat kontrasepsi
bagi umatnya. Misalnya sebelum tahun 1970 pada saat kita mau mulai program KB,
banyak tokoh agama Islam yang masih belum menyetujui penggunakan alat kontrasepsi
apa pun dalam ber KB. Sampai sekarang pun, ada agama di Indonesia yang masih tidak
memperbolehkan umatnya untuk menggunakan alat kontarasepsi jenis apa pun.
Alasan mengapa agama ini tidak mengizinkan umatnya menggunakan alat kontrasepsi jenis
apa pun karena bukan semata - mata ajaran agama tersebut, tetapi juga alasan etika secara
universal. Bahwa, siapa pun tidak boleh mencampuri atau mengintervensi kehidupan.
Pembuahan, yakni bertemunya sel telur dengan sperma adalah proses kehidupan yang tidak
boleh diintervensi atau dihalang-halangi dengan kontrasepsi apa pun.
Tetapi bila KB yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan sistem kalender atau
pantang berkala, maka cara ber-KB ini dibolehkan, dan tidak termasuk mengintervensi
proses kehidupan.
Hukum dan Etika Keluarga Berencana di Indonesia diatur dengan Undang-Undang
No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera
antara lain sebagai berikut:
1. Pengaturan kelahiran diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil
guna serta dapat diterima oleh pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.
guna serta dapat diterima oleh pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.
2. Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara yang dapat
dipertanggungjawabkan
dipertanggungjawabkan
3. Setiap pasangan suami istri dapat menentukan pilihannya dalam merencanakan dan
mengatur jumlah anak, dan jarak antara kelahiran anak yang berlandaskan pada kesadaran
an rasa tanggung jawab terhadap generasi sekarang maupun generasi mendatang.
mengatur jumlah anak, dan jarak antara kelahiran anak yang berlandaskan pada kesadaran
an rasa tanggung jawab terhadap generasi sekarang maupun generasi mendatang.
4. Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sederajat
dalam menentukan cara pengaturan kelahiran.
dalam menentukan cara pengaturan kelahiran.
Suami dan istri harus sepakat mengenai pengaturan kehamilan dan cara yang akan
dipakai agar tujuannya tercapai dengan baik. Keputusan atau tindakan sepihak dapat
menimbulkan kegagalan atau masalah di kemudian hari. Oleh sebab itu apabila istri
gagal menggunakan alat kontrasepsi dengan alasan kesehatan, maka suamilah yang
harus menggunakan alat kontrasepsi yang cocok baginya.
dipakai agar tujuannya tercapai dengan baik. Keputusan atau tindakan sepihak dapat
menimbulkan kegagalan atau masalah di kemudian hari. Oleh sebab itu apabila istri
gagal menggunakan alat kontrasepsi dengan alasan kesehatan, maka suamilah yang
harus menggunakan alat kontrasepsi yang cocok baginya.
Dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 kembali ditegaskan bahwa:
1. Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan pengaturan kehamilan
bagi pasangan usia subur untuk untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
Dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan
pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
bagi pasangan usia subur untuk untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
Dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan
pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
2. Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan,
alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman , bermutu, dan
terjangkau oleh masyarakat.
alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman , bermutu, dan
terjangkau oleh masyarakat.
Daftar Pustaka
Soekidjo Notoatmojo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar