SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
PENGERTIAN
Sistem Jaminan Sosial Nasional (national social security system) adalah sistem
penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial,
agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya
kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.
penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial,
agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya
kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.
Jaminan sosial diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan
seseorang, baik karena memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan
kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.
seseorang, baik karena memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan
kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.
Pemerintah baru saja menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional (RUU Jamsosnas) yang dijadwalkan akan disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam beberapa bulan mendatang. RUU tersebut akan
menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sekarang (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai
kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah
pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata
kelola manajemen program tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam beberapa bulan mendatang. RUU tersebut akan
menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sekarang (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai
kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah
pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata
kelola manajemen program tersebut.
ASAS,TUJUAN DAN MANFAAT JAMSOSNAS
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan,
asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga asas tersebut
merupakan landasan dalam implementasi sistem jaminan sosial berkelanjutan.
asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga asas tersebut
merupakan landasan dalam implementasi sistem jaminan sosial berkelanjutan.
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan
dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Manfaat program Jamsosnas (Pasal 18 UU SJSN ) yaitu meliputi :
- jaminan kesehatan
- jaminan kecelakaan kerja
- jaminan hari tua
- jaminan pensiun dan
- jaminan kematian.
Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka
termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan
termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan
DASAR HUKUM
Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya
tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan
konvensi ILO No.102 tahun 1952.
konvensi ILO No.102 tahun 1952.
TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk
Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
PRINSIP JAMSOSNAS
BPJS yang berwenang menyelenggarakan sistem jaminan sosial harus mematuhi
sembilan (9) prinsin UU No 40/2004 tentang SJSN, agar dapat dipertanggungjawabkan secara
terbuka kepada publik.
sembilan (9) prinsin UU No 40/2004 tentang SJSN, agar dapat dipertanggungjawabkan secara
terbuka kepada publik.
Adapun kesembilan prinsip UU SJSN tersebut bersifat universal seperti prinsip-prinsip :
- Gotong royong
- Kepesertaan- wajib
- Nirlaba
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Portabilitas dana amanah
- Konservatif
- Pengembalian hasil investasi kepada peserta
PARADIGMA JAMSOSNAS
Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang
direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Pilar-pilar itu adalah :
Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan
atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini
diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada
saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan.
Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini
diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada
saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan.
Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan
dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat
pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat
pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta
apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi dari pada jaminan sosial yang
mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta
ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta. Pilar ketiga ini adalah jenis asuransi
yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah yang bersangkutan menjadi peserta
asuransi sosial. Penyelenggaraan asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur
dengan UU Asuransi.
apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi dari pada jaminan sosial yang
mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta
ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta. Pilar ketiga ini adalah jenis asuransi
yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah yang bersangkutan menjadi peserta
asuransi sosial. Penyelenggaraan asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur
dengan UU Asuransi.
HAL-HAL YANG DITANGGUNG OLEH JAMSOSNAS
Jaminan Hari Tua
Program jaminan hari tua (JHT) adalah sebuah program manfaat pasti, yang beroperasi
berdasarkan asas “membayar sambil jalan”. Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi
rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80%
dari Upah Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja.
Setiap pekerja akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.
berdasarkan asas “membayar sambil jalan”. Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi
rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80%
dari Upah Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja.
Setiap pekerja akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.
Jaminan Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN) ditujukan untuk memberikan
manfaat pelayanan kesehatan yang cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti
imunisasi dan Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung
dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat
memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka menandatangani sebuah
kontrak kerja sama dengan pemerintah.
manfaat pelayanan kesehatan yang cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti
imunisasi dan Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung
dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat
memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka menandatangani sebuah
kontrak kerja sama dengan pemerintah.
Referensi :
UU NO.40 TAHUN 2004
https://sibebekberingas.blogspot.co.id/2015/05/sistem-jaminan-sosial-nasional.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar