RANGKUMAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan
pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang
berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari
insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu
tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang
berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari
insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu
tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak
disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat
dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera,
Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.
disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat
dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera,
Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.
Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang mengakibatkan
cedera pada pasien.
cedera pada pasien.
Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya insiden yang belum
sampai terpapar ke pasien. 5. Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden
yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.
sampai terpapar ke pasien. 5. Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden
yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.
Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang sangat berpotensi
untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden.
untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden.
Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius.
Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan insiden adalah suatu
sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk
pembelajaran.
sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk
pembelajaran.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kesehatan ini meliputi Organisasi, Standar Keselamatan Pasien,
Sasaran Keselamatan Pasien, Penyelenggaraan Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Pelaporan
Insiden, Analisis dan Solusi, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Sasaran Keselamatan Pasien, Penyelenggaraan Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Pelaporan
Insiden, Analisis dan Solusi, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/ Menkes
/ Per/ VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit ada 3 jenis yaitu Distributif,Regulatif,
dan Dinamisasi.
/ Per/ VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit ada 3 jenis yaitu Distributif,Regulatif,
dan Dinamisasi.
Jenis kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/ Menkes/ Per/
VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit bila dilihat dari tujuan pembuatan dan isi
kandungan peraturan tersebut jenis kebijakannya bersifat Distributive, Redistributive, dan
Regulatory.
VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit bila dilihat dari tujuan pembuatan dan isi
kandungan peraturan tersebut jenis kebijakannya bersifat Distributive, Redistributive, dan
Regulatory.
Peraturan yang terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/
Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah:
Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah:
a. Pasal 1 ketentuan umum yang berisi penjelasan mengenai istilah-istilah yang ada di
Permenkes No. 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Permenkes No. 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
b. Pasal 2 mengenai ruang lingkup dari hal-hal yang dibahas di Permenkes No. 1691 tahun 2011.
c. Pada Pasal 3, 4, 5 dan 17 membahas tentang Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah
Sakit berkaitan dengan KMK No. 251 tahun 2012 tentang Komite Keselamatan Pasien
Rumah Sakit.
Sakit berkaitan dengan KMK No. 251 tahun 2012 tentang Komite Keselamatan Pasien
Rumah Sakit.
d. Pasal 6 menjelaskan tentang Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit TKPRS.
e. Pasal 7 pada BAB III tentang Standar Keselamatan Pasien Ayat 1 berkaitan dengan peraturan
UU No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a.
UU No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a.
f. Pasal 7 Ayat 2 huruf a tentang Hak pasien juga berkaitan dengan UU No.44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit pada Bagian Hak Pasien Pasal 32 dan PP No.32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan pasal 22 ayat 1.
tentang Rumah Sakit pada Bagian Hak Pasien Pasal 32 dan PP No.32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan pasal 22 ayat 1.
g. Pada Pasal 8 ayat 2 sasaran keselamatan Pasien Ketentuan Mengenai sasaran keselamatan
pasien terlampir dalam Permenkes No. 1691 tahun 2011.
pasien terlampir dalam Permenkes No. 1691 tahun 2011.
h. Pada Pasal 9 membahas tentang Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Ketentuan mengenai Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Tujuh Langkah
Keselamatan Pasien Rumah Sakit dibahas di lampiran dan di jelaskan pada buku
(Depkes RI.2006 Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit Patienty Safety).
Ketentuan mengenai Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Tujuh Langkah
Keselamatan Pasien Rumah Sakit dibahas di lampiran dan di jelaskan pada buku
(Depkes RI.2006 Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit Patienty Safety).
i. Pasal 10, Pasal 15 ayat 2, serta Pasal 16 tentang Asosiasi perumahsakitan dan Organisasi.
Pasal tersebut berhubungan dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
pasal 8 huruf f dan UU No. 44 tentang rumah sakit pada pasal 13, 54 dan 56.
Pasal tersebut berhubungan dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
pasal 8 huruf f dan UU No. 44 tentang rumah sakit pada pasal 13, 54 dan 56.
j. Pasal 11, 12 dan 13 menjelaskan Sistem pelaporan insiden. Pasal tersebut berhubungan
dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 43 ayat 3 dan 4.
dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 43 ayat 3 dan 4.
STANDAR KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di
rumah sakit di Indonesia maka diperlukan standar keselamatan pasien rumah sakit yang
merupakan acuan bagi rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya. Standar
Keselamatan Pasien wajib diterapkan rumah sakit dan penilaiannya dilakukan dengan
menggunakan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit.
rumah sakit di Indonesia maka diperlukan standar keselamatan pasien rumah sakit yang
merupakan acuan bagi rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya. Standar
Keselamatan Pasien wajib diterapkan rumah sakit dan penilaiannya dilakukan dengan
menggunakan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit.
Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu:
1. Hak pasien
2. Mendidik pasien dan keluarga
3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan
program peningkatan keselamatan pasien
5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien
7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di semua rumah sakit yang
diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu kepada
Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga
oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit PERSI (KKPRS PERSI), dan dari Joint
Commission International (JCI).
diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu kepada
Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga
oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit PERSI (KKPRS PERSI), dan dari Joint
Commission International (JCI).
Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam
keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan
kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian
atas permasalahan ini. Diakui bahwa desain sistem yang baik secara intrinsik adalah untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tinggi, sedapat mungkin sasaran
secara umum difokuskan pada solusi-solusi yang menyeluruh. Enam sasaran keselamatan pasien adalah tercapainya hal-hal sebagai berikut :
keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan
kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian
atas permasalahan ini. Diakui bahwa desain sistem yang baik secara intrinsik adalah untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tinggi, sedapat mungkin sasaran
secara umum difokuskan pada solusi-solusi yang menyeluruh. Enam sasaran keselamatan pasien adalah tercapainya hal-hal sebagai berikut :
SASARAN I : KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN
Standar SKP I : Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan
ketelitian identifikasi pasien.
ketelitian identifikasi pasien.
SASARAN II : PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
Standar SKP II : Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas
komunikasi antar para pemberi layanan.
komunikasi antar para pemberi layanan.
SASARAN III : PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI
(HIGH-ALERT)
(HIGH-ALERT)
Standar SKP III : Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan
obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).
obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).
SASARAN IV : KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPATPASIEN OPERASI
Standar SKP IV : Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepatlokasi,
tepat-prosedur, dan tepat- pasien.
tepat-prosedur, dan tepat- pasien.
SASARAN V : PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN
Standar SKP V : Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko
infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
SASARAN VI : PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH
Standar SKP VI : Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien
dari cedera karena jatuh.
dari cedera karena jatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar