KASUS
Kesalahan Diagnosa dan tidak Menyampaikan Perubahan Hasil Diagostik Pasien
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/ Menkes/ Per/ VIII/ 2011
pada pasal 8 ayat 2 yang berisikan “Sasaran Keselamatan Pasien yang meliputi tercapainya
hal-hal sebagai berikut, yaitu Ketepatan identifikasi pasien, Peningkatan komunikasi yang
efektif, Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai,
hal-hal sebagai berikut, yaitu Ketepatan identifikasi pasien, Peningkatan komunikasi yang
efektif, Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai,
Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi, Pengurangan risiko infeksi
terkait pelayanan kesehatan dan,Pengurangan risiko pasien jatuh”. Namun pada kenyataannya
masih ada kasus kesalahan diagnosa penyakit yang mengakibatkan pasien meninggal.
masih ada kasus kesalahan diagnosa penyakit yang mengakibatkan pasien meninggal.
Pada awalnya Sita dinyatakan penyakit tumor yang dideritanya adalah penyakit tumor
yang tidak ganas oleh rumah sakit. Setelah tumor diangkat sampelnya dikirim dan di tes lagi.
Ternyata hasilnya adalah tumor yang di derita sita adalah tumor ganas. Rumah sakit juga
melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1691/ Menkes/ Per/ VIII/ 2011
Nomor 1691/ Menkes/ Per/ VIII/ 2011
pada pasal7 ayat 2 huruf a karena perubahan diagnostik itu tidak disampaikan kepada pasien
maupun keluarganya. Tepat setahun kemudian, Sita mengeluhkan adanya benjolan
di sekitar perutnya. Lalu dia melakukan CT Scan dan hasilnya Sita mengalami kanker
liver stadium 4.
Tidak lama kemudian sita meninggal.Atas kesalahan diagnosa ini, keluarga pasien yang diwakili oleh anak Sita yaitu Pitra Azmirla dan Damitra Almira mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar